92 Pelanggar Tibmask di Senen Disanksi Kerja Sosial
By Al
nusakini.com - Jakarta - Sebanyak 92 pelanggar yang terjaring giat tertib masker pada empat lokasi di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, disanksi kerja sosial menyapu jalan.
Kasatpol PP Jakarta Pusat, E Sunaryo mengatakan, pihaknya menggelar operasi tertib masker di Jalan Kramat Kwitang 1 Kelurahan Kwitang, Jalan Salemba Raya atau persisnya di Pasar Paseban Kelurahan Paseban, Jalan Kramat Sentiong Kelurahan Kramat dan Jalan Stasiun Pasar Senen, Kelurahan Senen.
Dia menjabarkan, di wilayah Kelurahan Kwitang petugas menjaring 14 pelanggar, di Salemba Raya 12 orang, di Jalan Kramat ada 32 pelanggar dan 34 orang di Jalan Stasiun Senen.
"Mereka dikenakan sanksi menyapu jalan sambil memakai rompi pelanggar PSBB," katanya.
Ia menambahkan, operasi tertib masker rutin digelar di Kecamatan Senen guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Operasi juga digelar di sejumlah pusat keramaian seperti pasar, pemukiman warga dan terminal maupun stasiun kereta api," pungkasnya.